Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Selama suami Anda sudah berjanji akan menuliskan daftar perabotan tersebut, maka ia berkewajiban menunaikan janjinya. Apalagi jika itu sudah menjadi tradisi di negara Anda, sehingga dianggap sebagai suatu syarat. Para ulama menetapkan bahwa syarat dalam 'urf (tradisi), sama hukumnya dengan syarat yang diucapkan. Allah—Subhanahu wata`ala—berfirman (yang artinya): "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (perjanjian) itu." [QS. Al-Ma'idah: 1]
Nabi juga bersabda, "Kaum muslimin itu wajib menunaikan syarat-syarat yang mereka sampaikan, kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal." [HR. At-Tirmidzi dll.]
Dalam sebuah hadits shahîh yang diriwayatkan dari `Uqbah Ibnu `Amir Radhiyallâhu `anhu, Rasulullah bersabda, "Sesunguhnya syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah syarat yang dihalalkan dengannya kemaluan (syarat dalam pernikahan)." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Hendaklah Anda menyelesaikan masalah ini dengan suami Anda dengan lemah lembut, bijak, dan penuh rasa toleransi. Tunjukkan kepadanya fatwa ini. Mudah-mudahan Allah—`Azza wajallah—menerangi hatinya untuk menerima kebenaran.
Wallahu a`lam.